Pasutri Jabat Kepsek dan Bendahara Kompak Gelapkan Dana BOS, Kerugiannya Sampai Rp 710 Juta

--
CIKARANG, KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID — Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dana yayasan pendidikan dengan kerugian mencapai lebih dari Rp710 juta.
Dalam kasus ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Kepala SDIT Atssurayya, Alwi Alatas, S.Pd, dan istrinya yang juga menjabat sebagai bendahara sekolah, Holisoh Nurul Huda.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh kuasa yayasan, H. Taqiudin, SH, MM, pada 23 Agustus 2023. Laporan tersebut didasarkan pada temuan kejanggalan dalam laporan keuangan sekolah selama beberapa tahun.
“Dari hasil audit internal yang dilakukan oleh pihak yayasan Daarun Nadwah Cikarang, ditemukan adanya laporan fiktif, duplikasi pembayaran listrik dan internet, serta mark up penerimaan uang SPP,” ujar Mustofa dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu, 19 Maret 2025.
Selain itu, sambung dia, penyelidikan juga menemukan adanya dugaan penyelewengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima sejak 2014.
Tersangka Alwi Alatas diduga membuat laporan pertanggungjawaban fiktif terkait penggunaan dana BOS dan keuangan sekolah lainnya.
“Dalam penyelidikan, kami menemukan total kerugian awal sebesar Rp651 juta dan bertambah menjadi Rp710 juta. Motif utama dari perbuatan ini diduga karena alasan kebutuhan ekonomi,” tambahnya.
Kejadian ini terungkap setelah bendahara baru masih menerima pembayaran uang sekolah dari wali murid tanpa adanya pelaporan yang jelas kepada yayasan. Atas dasar tersebut, yayasan melakukan audit menyeluruh terhadap laporan keuangan tahun anggaran 2019 hingga 2022.
Kini, penyidik telah menetapkan kedua tersangka. Alwi Alatas telah resmi ditahan, sedangkan Holisoh Nurul Huda tidak dilakukan penahanan namun tetap berstatus sebagai tersangka.
Mustofa menegaskan, pihaknya akan mempercepat proses pemberkasan perkara dan mendalami kemungkinan adanya aliran dana ke pihak lain. “Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan menindaklanjuti dengan proses hukum yang tegas,” tandasnya.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun. (Iky)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: